December 25, 2019

Lembaga Rehabilitasi Untuk Pecandu Narkoba

Lembaga Rehabilitasi Untuk Pecandu Narkoba

Lembaga Rehabilitasi Untuk Pecandu Narkoba – Narkoba dan obat-obatan terlarang rupanya telah meracuni dan membuat nyawa melayang setiap harinya. Banyak yang sudah menjadi korban dari narkoba ini, tua muda segala usia ada. Berawal dari coba-coba hingga akhirnya menjadi pecandu yang tidak bisa lepas dari barang haram tersebut.

Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah guna mengatasi obat-obatan terlarang itu. Salah satu usaha untuk menanggulangi permasalahan terhadap narkoba adalah dengan adanya lembaga rehabilitasi. Adalah tempat untuk merawat para pecandu narkoba agar terbebas dari barang haram tersebut. Seperti yang diketahui bahwa ketergantungan terhadap barang haram ini akan membuat pecandu tidak bisa lepas dari narkoba. Oleh karena itu perlu direhabilitasi agar pengguna narkotika tersebut tidak lagi mengkonsumsi lagi.

Perlu diketahui bahwa disini pengguna narkoba berhak mendapatkan rehabilitasi yang layak. Sebab mereka menggunakannya untuk diri sendiri. Hal ini juga dirujuk pada kebijakan pemerintah dalam peraturan bersama mengenai tindak lanjut penyalahgunan narkoba dan obat terlarang ke tempat rehabilitasi, yang telah diterbitkan pada tahun 2014 lalu. Layanan rehabilitasi tersebut juga merujuk pada Undang-undang nomor 35 tahun 2009 yang menyatakan tentang narkotika dan peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2011.

Bantuan rehabilitasi ini ditujukan kepada semua orang termasuk beberapa anggota yang menjadi pecandu narkoba dapat terbebas dari obat haram tersebut dan tidak lagi menggunakannya. Untuk bisa mendapatkan layanan rehabilitasi, pecandu bisa mengajukannya di situs resmi BNN Badan Narkotika Nasional. Setelah mendapatkan izin, pecandu narkoba tersebut bisa merujuk ke lembaga swasta maupun milik pemerintah juga ke rumah sakit yang menangani rehabilitasi. Pemerintah sendiri telah mendirikan Rumah Sakit Ketergantungan Obat yang berada di Jakarta Timur. RSKO ini didirikan dengan tujuan khusus untuk menangani pencandu narkotika.

Mengingat bahwa dalam proses rehabilitasi tidaklah mudah, semua pihak dianjurkan untuk bekerja sama. Mulai dari pribadi atau pecandu narkoba itu sendiri, wali atau keluarga bersangkutan yang menemani sekaligus mendukung progam rehabilitasi ini. Pada fase rehabilitasi terdapat perawatan medis yang diawasi dokter serta perawatan non medis ini sama-sama harus didukung oleh pengguna dan walinya. Sehingga setiap upaya yang ada dalam perawatan medis dan non medis nantinya dapat menemui hasil yang maksimal.

Untuk perawatan medis akan ada obat dari dokter juga serangkaian test untuk mengecek kondisi pecandu. Biasanya akan diberikan obat pengganti sesuai kebutuhan pengguna. Selain itu dalam proses rehabilitasi ini, pengguna juga mendapatkan perawatan non medis yaitu konseling. Bimbingan spiritual, moral, psikologis dan lainnya turut diimbangi. Sehingga pengobatan medis dan non medis seimbang. Hal ini ditujukan agar nantinya setelah pengguna narkoba bebas dari sakau atau kecanduan, bisa menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya. Tidak lagi mengenal apalagi mengkonsumsi narkoba. Bisa memulai hidup baru yang lebih sehat tanpa barang haram lagi.